GALAMEDIA - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli turut menanggapi pemotongan vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui vonis Pinangki dipotong enam tahun dari yang tadinya sepuluh menjadi empat tahun penjara.
Melalui akun Twitter pribadinya, Guntur Romli mengatakan, vonis Pinangki yang disunat enam tahun itu sangat mencederai keadilan publik.
Menurut Guntur Romli, pemotongan hukuman penjara bagi Pinangki menandakan adanya masalah yang serius di lembaga peradilan negara Indonesia.
Baca Juga: Begini Kata Pakar Soal Mata Uang Kripto yang Penuh Ketidakpastian dan Spekulasi
"Vonis Pinangki disunat 6 tahun itu mencederai keadilan publik. Dari 10 tahun jadi 4 Tahun. Ada masalah serius di lembaga peradilan (Yudikatif) kita," ujarnya, dikutip Galamedia, Selasa 15 Juni 2021.
Selain itu, Guntur Romli menilai, seharusnya Pinangki dihukum lebih berat daripada yang sebelumnya.
Hal itu dikatakan dia lantaran Pinangki merupakan penegak keadilan yang justru melanggar aturan hukum.
"Harusnya penegak hukum yg melanggar dihukum lebih berat bukan disunat," katanya.
Seperti diketahui, Pinangki merupakan terdakwa dari kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Djoko Tjandra.
Pinangki terbukti menerima suap sebesar 450 dolar AS atau sekitar Rp 6,6 miliar dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sementara itu, terlibatnya Pinangki dalam kasus tersebut, dikatakan Guntur Romli sangat mencoreng nama baik lembaga penegak hukum.
Apalagi setelah vonis Pinangki diringankan menjadi empat tahun, menurut Guntur Romli hal itu sudah mencoreng lembaga peradilan di negeri ini.
Bahkan menurutnya, kasus Pinangki ini ibarat bola panas yang akan terus menularkan kerusakan pada lembaga penegak hukum.
"Kasus Pinangki mencoreng lembaga penegak hukum kita, vonisnya disunat mencoreng lembaga peradilan kita. Ibarat bola panas, Kasus Pinangki akan terus menularkan kerusakan," pungkasnya.***