Jaksa Pinangki dapat Diskon Hukuman, HNW Bandingkan Kasusnya dengan HRS dan Tiga Nelayan Aceh

- 17 Juni 2021, 20:24 WIB
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

GALAMEDIA – Polemik pemotongan hukuman yang diperoleh eks jaksa Pinangki Sirna Malasati masih ramai diperbincangkan sejumlah pihak.

Diketahui, Pinangki mendapat potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus penerimaan suap, pencucian uang, serta permufakatan jahat dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.

Putusan ini diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada hari Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Kerahkan Tim Khusus Pantau Tol Cisumdawu Gara-gara Masalah Ini

Pemotongan hukuman ini diputuskan sejumlah majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Pertama, Pinangki dianggap sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, sehingga diharapkan bisa berperilaku baik di kemudian hari.

"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian putusan Mahkamah Agung (MA) dilansir melalui Antara, Selasa, 15 Juni 2021.

Kedua, hakim mempertimbangkan status Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga: Vaksinasi Massal GBLA Timbulkan Kerumunan, Guru Besar UPI Ingatkan Soal Pengaturan Waktu

Pertimbangan yang tak kalah penting, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah dengan melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan ia divonis 10 tahun penjara.

Pinangki sendiri telah menerima uang suap 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra. Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang total 375.229 dolar AS (Rp 5,25 miliar).

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Baca Juga: Lindungi Pegawai Migran, Pemkab Bandung Teken MoU dengan BP2MI

Menanggapi potongan hukuman tersebut, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) lantas membandingkannya dengan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kasus tiga nelayan Aceh Utara yang dihukum lima tahun penjara lantaran menolong warga Rohingya.

Menurutnya sangat kontras perbedaan antara kasus-kasus tersebut. Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada Kamis, 17 Juni 2021.

"Perjuangan Keadilan jg unt HRS, yg tidak menyuap&tidak membuat onar, tapi malah dituntut 6 thn penjara. Perjuangan Keadilan juga unt 3 nelayan Aceh yg bantu selamatkan pengungsi Rohingya,tapi dituntut 3 thn penjara& denda rp 500 jt. Keadilan harusnya segera kembali,dipraktekkan," tulisnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x