Jokowi 'Plin Plan' Soal Kelanjutan UU Cipta Kerja, Politisi Demokrat: Rakyat Dipaksa Percaya, Kenyataan Beda!

- 19 Juni 2021, 10:35 WIB
Massa aksi penolak UU Cipta Kerja mengibarkan bendera Merah-Putih di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa 13 Oktober 2020. Politisi Demokrat soroti Jokowi yang plin plan soal kelanjutan UU tersebut.
Massa aksi penolak UU Cipta Kerja mengibarkan bendera Merah-Putih di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa 13 Oktober 2020. Politisi Demokrat soroti Jokowi yang plin plan soal kelanjutan UU tersebut. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

"Menyatakan UU nomor 11 Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dilansir Galamedia dari Antara.

Baca Juga: Geram! Produk Sponsor Euro 2020 Berulang Kali Disingkirkan Oleh Para Pemain, Begini Langkah UEFA

Pemerintah juga meminta agar MK menerima keterangan presiden secara keseluruhan, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, serta menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Menko Airlangga mengatakan penerbitan UU Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak berserikat dan berkumpul.

"Sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.

Selain itu menurutnya, para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja karena UU tersebut.

Baca Juga: Tok! Muhammadiyah Resmi Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah pada Selasa, 20 Juli 2021

Justru, akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi dihilangkan dibatasi dipersulit maupun dirugikan," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah menekankan pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hak-hak partisipasi publik.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x