Jokowi 'Plin Plan' Soal Kelanjutan UU Cipta Kerja, Politisi Demokrat: Rakyat Dipaksa Percaya, Kenyataan Beda!

- 19 Juni 2021, 10:35 WIB
Massa aksi penolak UU Cipta Kerja mengibarkan bendera Merah-Putih di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa 13 Oktober 2020. Politisi Demokrat soroti Jokowi yang plin plan soal kelanjutan UU tersebut.
Massa aksi penolak UU Cipta Kerja mengibarkan bendera Merah-Putih di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa 13 Oktober 2020. Politisi Demokrat soroti Jokowi yang plin plan soal kelanjutan UU tersebut. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara perihal polemik Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jokowi dinilai tak konsisten lantaran pada Oktober 2020 lalu bagi semua pihak yang tidak puas atas UU Cipta Kerja bisa membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun pada 17 Juni 2021, Jokowi meminta MK untuk menolak permohonan uji formil UU Cipta Kerja.

Politisi Partai Demokrat Yan Amarullah Harahap melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap, dirinya menyoroti tindakan Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Situs Porno Ternama Mendadak Digugat Puluhan Perempuan ke Pengadilan, Ternyata Ini Penyebabnya

Lantas Yan mengatakan, rakyat kerap dipaksa percaya, akan tetapi kenyataan yang terjadi pun kerap berebeda.

"Rakyat sering ‘dipaksa’ percaya, kenyataannya sering berbeda," ujar Yan dikutip Galamedia dari akun Twitter @YanHarahap pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 pada Kamis, 17 Juni 2021.

Dalam sidang tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai kuasa Presiden Jokowi mengatakan pemerintah membantah UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Menyatakan UU nomor 11 Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dilansir Galamedia dari Antara.

Baca Juga: Geram! Produk Sponsor Euro 2020 Berulang Kali Disingkirkan Oleh Para Pemain, Begini Langkah UEFA

Pemerintah juga meminta agar MK menerima keterangan presiden secara keseluruhan, menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing, serta menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Menko Airlangga mengatakan penerbitan UU Cipta Kerja justru dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak berserikat dan berkumpul.

"Sebagaimana dijamin dalam ketentuan Pasal 27 Ayat 2 Pasal 28 Pasal 28c Ayat 2 Pasal 28d Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.

Selain itu menurutnya, para pemohon sama sekali tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan aktivitas maupun kegiatannya yang diakibatkan oleh berlakunya UU Cipta Kerja karena UU tersebut.

Baca Juga: Tok! Muhammadiyah Resmi Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah pada Selasa, 20 Juli 2021

Justru, akan menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

"Sehingga hak-hak konstitusional para pemohon sama sekali tidak dikurangi dihilangkan dibatasi dipersulit maupun dirugikan," ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah menekankan pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan hak-hak partisipasi publik.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x