Jika nantinya ditemukan ada unsur pidana dalam kasus itu, polisi bakal menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apakah bisa dikenakan Pasal 165 A atau penistaan agama ya nanti akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Kami profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu. Akan kami proses sesuai ketentuan hukum," kata dia.
Sementara itu lanjut Adanan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dalam menangani kasus pusat pendidikan agama di Bandung yakni Baiti Jannati yang diduga mengajarkan aliran sesat.
Koordinasi dilakukan untuk menentukan ada ataukah tidak unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan teman-teman Muspika yang ada Kecamatan Buah Batu. Kami koordinasi dengan Sekretaris Umum MUI Jabar bapak Rafani agar bisa membantu," katanya.
Baca Juga: Akhiri Pandemi Covid-19, Pemerintah Memungkinkan Produksi Vaksin Tanpa Izin Pemilik Paten
Jika memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Adanan, polisi dipastikan bakal menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, sudah ada delapan orang pengurus lembaga yang terdiri dari ketua, wakil ketua hingga humas telah diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kita akan berproses penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.