Delapan Orang Diamankan Polisi Terkait Dugaan Aliran Sesat, Salah Satunya Mengaku Sebagai Rasul

- 24 Juni 2021, 21:20 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Bandungg, AKBP Adanan Mangopang./Remy Suryadie/Galamedia
Kasat Reskrim Polrestabes Bandungg, AKBP Adanan Mangopang./Remy Suryadie/Galamedia /

Jika nantinya ditemukan ada unsur pidana dalam kasus itu, polisi bakal menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Peneliti Ini Pertanyakan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI karena Melanggar HAM

"Apakah bisa dikenakan Pasal 165 A atau penistaan agama ya nanti akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Kami profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu. Akan kami proses sesuai ketentuan hukum," kata dia.

Sementara itu lanjut Adanan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dalam menangani kasus pusat pendidikan agama di Bandung yakni Baiti Jannati yang diduga mengajarkan aliran sesat.

Koordinasi dilakukan untuk menentukan ada ataukah tidak unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan teman-teman Muspika yang ada Kecamatan Buah Batu. Kami koordinasi dengan Sekretaris Umum MUI Jabar bapak Rafani agar bisa membantu," katanya.

Baca Juga: Akhiri Pandemi Covid-19, Pemerintah Memungkinkan Produksi Vaksin Tanpa Izin Pemilik Paten

Jika memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut, kata Adanan, polisi dipastikan bakal menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diketahui, sudah ada delapan orang pengurus lembaga yang terdiri dari ketua, wakil ketua hingga humas telah diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kita akan berproses penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah