Demokrat Pertanyakan Alasan Jokowi Masih Pertahankan Moeldoko Sebagai KSP: Padahal Ia Berupaya Mengambil PD

- 30 Juni 2021, 20:08 WIB
 Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. //Randhy Putra Nugraha/KSP

GALAMEDIA – Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap sebagai perwakilan partainya kembali mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertahankan Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan, sementara ia masih terus berupaya merebut kepemimpinan Demokrat.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @YanHarahap pada Rabu, 30 Juni 2021. Tak lupa ia menyebut (mention) akun Twitter Jokowi.

“Baik, dgn santun: Yang Mulia Pak @jokowi, kami kader @PDemokrat mempertanyakan, mengapa Yang Mulia masih membiarkan Sdr. Moeldoko menjadi KSP di Istana sementara yang bersangkutan berupaya mengambil PD dgn cara yg tidak ‘senonoh’, bahkan berbohong ke publik berkali2? Mengapa?” tanyanya.

Seperti diketahui, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli, Serdang, Moeldoko kembali hendak merebut Partai Demokrat.

Baca Juga: Tak Cuma Delta, Covid-19 Lambda Juga Harus Diwaspadai, DPR: Perketat Akses Pintu Masuk ke Indonesia!

Tak jera, kali ini kubu Moeldoko mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penguan gugatan tersebut diketahui telah dilayangkan hari ini, Jumat, 25 Juni 2021. Dalam gugatan tersebut, kubul Moeldoko meminta hasil kepengurusan KLB disahkan.

Di mana, Moeldoko akan menjadi Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrat tahun 2021 – 2025.

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah dalam keterangan tertulisnya.

“Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan, maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta,” katanya dilansir melalui berbagai sumber Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: GIB Sebut Erick Thohir Sosok Paling Bertanggung Jawab Atas Rangkap Jabatan Rektor UI: Menyalahgunakan Wewenang

Bedasarkan informasi dari Rudiansyah, gugatan tata usaha yang dilayangkan terdaftar dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatan tersebut, pihak yang tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.

Lebih jauh Rudiansyah berharap PTUN Jakarta dapat menyidangkan dan memutuskan perkara ini secara adil dan objektif serta tentu akan memenangkan KLB Deli Serdang.

“Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat,” ucapnya yakin. ***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah