Seluruh Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

- 1 Juli 2021, 22:02 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers secara daring dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis, 1 Juli 2021./Foto: Pipin/Biro Adpim Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers secara daring dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis, 1 Juli 2021./Foto: Pipin/Biro Adpim Jabar /

Sedangkan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan pendidikan pelatihan sepenuhnya dilakukan secara daring.

Baca Juga: Jokowi Resmikan PPKM Hingga 20 Juli, Demokrat: Itu Idul Adha, Hobi PakDe Senang Ribut dengan Umat Islam

"Mall, tempat ibadah, tempat wisata dan kegiatan publik lainnya ditutup sementara, pernikahan dibatasi, restoran juga wajib take away," ucap Kang Emil.

Sementara sektor esensial seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, hotel nonkarantina Covid-19, dan industri ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, energi, keamanan, logistik, industri makanan, konstruksi serta kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan prokes ketat.

"Supermakarket, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok jam operasionalnya sampai pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen," tutur Kang Emil.

Selama PPKM Darurat berlangsung, Kang Emil memastikan masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan tunai dan nontunai dari Kementerian Sosial. Data penerima bantuan pun sudah diterima oleh Kemensos tinggal disalurkan.

Baca Juga: Pandemi Berkepanjangan Sebabkan Utang Negara Meledak, Dikhawatirkan Berdampak pada Nasib BUMN

"Akan diberikan bansos nontunai dan tunai oleh Kemensos, datanya sudah kami kirimkan," ucapnya.

Supaya PPKM Darurat berjalan optimal, bupati/wali kota di Jabar akan segera membuat surat edaran terkait ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat. Surat edaran tersebut akan disampaikan sampai tingkat RT/RW.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah