Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perintahkan Penyekatan Wilayah dan Swab Antigen Selama PPKM Darurat

- 2 Juli 2021, 19:31 WIB
Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan adanya penyekatan selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo memerintahkan adanya penyekatan selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. /Div Hum Polri

Baca Juga: Jangan Seenaknya Konsumsi Obat Terapi Covid-19 Ivermectin! BPOM: Betul-betul Obat Keras

"Tentunya operasi ini kami lakukan bersama TNI dan pemerintah daerah. Setiap kegiatan yang ada di Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pemerintah akan kami dukung penuh. TNI/Polri dan kejaksaan akan mendukung apa yang dilarang maupun apa yang diperbolehkan dalam instruksi tersebut," paparnya, dikutip dari Antara.

Bersamaan dengan itu pula, Polri tetap melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tingkat RT dan RW.

"Kami juga melaksanakan swab antigen secara acak di titik-titik penyekatan," lanjutnya.

Operasi Aman Nusa II Lanjutan melibatkan 21.618 personel terdiri atas 4.986 personel Mabes Polri dan 16.632 personel kewilayahan.

Baca Juga: Tampak Akur, Pangeran William dan Harry Hadiri Pembukaan Patung Putri Diana di Hari Ulangtahunnya ke-60

Melibatkan Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jateng, Polda DIY, Polda Jatim, dan Polda Bali.

Dalam amanat Polri tertulis menyebutkan bahwa masa Operasi Aman Nusa II Lanjutan berlaku mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2021.

Operasi Aman Nusa II Lanjutan akan dimulai nanti malam pukul 00.00 WIB, tanggal 3 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah