Masjid Ditutup Sedangkan Pasar Dibuka di Masa PPKM Darurat, Ustadz Das'ad Latif Angkat Bicara

- 9 Juli 2021, 08:05 WIB
Ustaz Das'ad Latief.
Ustaz Das'ad Latief. /PMJ News

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mendapat kritikan pedas dari sejumlah kalangan, baik masyarakat maupun sejumlah penceramah.

Banyak pernyataan yang terlontar publik terkait kebijakan pemerintah tersebut.

Terkait itu, Ustadz Das'ad Latif angkat bicara terkait penutupan sementara masjid selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Seperti diketahui, salah satu aturan yang tercantum dalam PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021, adalah penutupan sementara rumah ibadah. Seperti masjid, pura, gereja, dan lainnya. Ini untuk mencegah makin melonjaknya kasus COVID-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan pernyataan agar aktivitas ibadah di masjid, mushala, tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya untuk sementara dihentikan, demi menekan laju penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 9 Juli 2021: Nino Makin Yakin Reyna Anaknya, Andin Tetap Bungkam

Khususnya daerah yang berada di wilayah tidak terkendali. Sementara di daerah yang terkendali, MUI meminta penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya rantai penularan Covid-19.

"Masjid dan tempat ibadah tetap menyerukan adzan dan dilakukan petugas yang khusus dan rutin melakukan seruan adzan, tidak berhenti. Untuk shalat rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing," kata Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x