Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Terkatung-katung, Komnas HAM Minta Proses Hukum Dipercepat

- 9 Juli 2021, 18:06 WIB
Sejumlah petugas Komnas HAM dan polisi memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
Sejumlah petugas Komnas HAM dan polisi memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


GALAMEDIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji untuk terus mengawal kasus penembakan 6 anggota laskar FPI yang hingga saat ini masih terkatung-katung.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari menyatakan, pembunuhan enam laskar FPI akan berlanjut ke pengadilan jika berkas-berkasnya sudah lengkap.

"Kami berharap, dari proses kejaksaan ke pengadilan itu segera saja sehingga bisa ada progres, ada kemajuan," ujar Beka, Jumat, 9 Juli 2021.

Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI, Amien Rais mengatakan secara kelembagaan Polri dan TNI tidak terlibat dalam peristiwa penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal itu disampaikannya saat peluncuran buku berjudul Buku Putih Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS.

Baca Juga: Jagokan Rizal Ramli Jadi Presiden, Aktivis: Koruptor Serta Para Tukang Kentit Ga Akan Bisa Leluasa

“Secara kelembagaan Polri dan TNI sama sekali tidak terlibat dalam skenario maupun implementasi dalam pelanggaran HAM berat tersebut,” kata Amien Rais secara daring, Rabu, 7 Juli 2021.

Meski demikian, Amien tidak secara gamblang menyebutkan pihak yang harus bertanggung jawab dalam penembakan Laskar FPI. Dia mengatakan proses hukum kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan jujur.

Dia berharap dengan keterbukaan itu, kasus pelanggaran HAM tidak akan terulang.

“Agar kasus pelanggaran HAM yang salama ini dibuat remang-remang oleh pihak tertentu, tidak terjadi lagi,” kata mantan Ketua MPR tersebut.

Buku Putih Pelanggaran HAM Berat ini dibuat oleh tim yang diketuai Abdullah Hehamahua. Amien mengatakan buku itu mengungkap peristiwa penembakan terhadap 6 laskar FPI. Dia mengatakan buku disusun dari sumber primer, seperti saksi mata, keluarga korban dan video.

Baca Juga: Persediaan Semakin Kritis, Masyarakat Diajak Patungan Membeli Oksigen

Sebelumnya penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau penembakan Laskar FPI oleh anggota polisi pada pekan ini.

"Pelimpahan tahap II yakni berupa tersangka dan barang bukti, pekan ini ya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Senin, 28 Juni 2021.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan belum menerima surat P-21 dari JPU. Sehingga, ia belum bisa menentukan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.

"Kalau sudah diterima, tentu penyidik akan koordinasi terkait waktu dan teknis pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Andi.

Kepolisian melimpahkan berkas perkara unlawful killing tahap I pada 26 April 2021. Dalam kasus ini, sedianya ada tiga orang tersangka dari anggota polisi Polda Metro Jaya. Namun, satu anggota tewas akibat kecelakaan pada awal Januari 2021. Alhasil, penyidikan terhadapnya dihentikan.

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan Laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x