Buron Selama 15 Tahun, Terpidana Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap, Kejagung Apresiasi Polda Jabar

- 13 Juli 2021, 19:58 WIB
Yosef Tjahjadjaja, terpidana pembobol Bank Mandiri yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar dan buron selama 15 tahun akhirnya berhasil ditangkap./dok.istimewa
Yosef Tjahjadjaja, terpidana pembobol Bank Mandiri yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar dan buron selama 15 tahun akhirnya berhasil ditangkap./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Setelah 15 tahun buron, pembobol Bank Mandiri yang merugikan negara senilai Rp 120 miliar akhirnya berhasil ditangkap.

Terpidana bernama Yosef Tjahjadjaja (54) itu dibekuk tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin 13 Juli 2021.

Yosef merupakan terpidana kasus korupsi pembobol Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta.

Penangkapan buronan itu tak lepas dari peran Polda Jabar yang sebelumnya menerima laporan tentang kasus penipuan yang dilakukan Yosef bersama dua orang pelaku lainnya yang sudah berhasil ditangkap oleh penyidik Dirkrimum Polda Jabar.

Yosef terbilang licin, bahkan menghilangkan jejak buronan dengan memalsukan identitas KTP dengan atas nama Yosef Tanujaya.

Baca Juga: Gara-gara Istri Ontrog Rumah Korban, Kejahatan Suaminya Terbongkar Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Namun berkat kelihaian penyidik Dirkrimum Polda Jabar, ulah mengelabui penyidik tidak berhasil.

Malah penyidik Dirkrimum berhasil menangkapnya setelah terlebih dahulu berkordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelejen Kejaksaan Agung.

"Ternyata benar, orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran persnya, Rabu, 13 Juli 2021.

Kapuspenkum mengungkapkan, buronan Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina.

Sebelumnya ia diduga terpapar Covid-19 dan dirawat selama 10 hari di RS tersebut.

Baca Juga: Zona Merah, Pemotongan Hewan Kurban Disarankan di RPH

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelejen (Kamintel) Kejagung menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Tim Dirkrimum Polda Jabar, khususnya kepada Wadir Reskrimum AKPB Indra Hermawan atas bantuannya berhasil mengamankan terpidana Yosef.

Menurut Kapuspenkum, kasus yang menjerat terpidana Yosef diminta untuk mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan Jakarta.

Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef meminta imbalan kepada pihak bank.

Akhirnya terpidana Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Kemudian terpidana Yosef bersama Agus Budi Santoso dari PT Rifan Financindo Securitas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling roso.

Baca Juga: Edi Tak Pernah Dapat Pemberitahuan, Tiba-tiba Harus Membayar Denda Ratusan Ribu Rupiah

Caranya yaitu deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Charto Sunardi-divonis bersalah).

Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Terpidana Yosef pun disidangkan dengan dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman selama 11 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x