Polres Cimahi Tambah Titik Penutupan Ruas Jalan di Kota Cimahi

- 14 Juli 2021, 19:19 WIB
Pertigaan Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi dilakukan penutupan setiap hari dari pukul  14.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Pertigaan Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi dilakukan penutupan setiap hari dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Cimahi melakukan penutupan beberapa ruas jalan di Kota Cimahi.

Menjelang berakhirnya PPKM Darurat, Polres Cimahi menambah ruas jalan yang ditutup, yakni di pertigaan Jalan Sangkuriang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, pihaknya melakukan penutupan di Pertigaan Sangkuriang. Kendaraan yang datang dari kabupaten Bandung Barat (KBB) diarahkan ke Jalan Sangkuriang, tidak langsung ke Jalan Amir Machmud.

"Kemudian di Perempatan Citeuruep kita tekuk kanan mengarah jalur utama kembali. Kita berlakukan dari jam 14.00 WIB sampai dengan jam 06.00 WIB setiap hari," ujar Sudirianto, Rabu, 14 Juli 2021.

Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan penutupan di berbagai ruas jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Gibran Rakabuming Akui Sering Kunjungi Lokasi Rawan

Ruas jalan yang diberlakukan penutupan setiap hari yakni Jalan Gandawijaya, Jalan Djulaeha Karmita, Jalan Alun-alun Timur, dan Jalan Gatot Subroto dari pukul 13.00-05.00 WIB.

Khusus untuk ruas Jalan Raden Demang Hardjakusumah penutupan berlangsung setiap Sabtu, Minggu, dan Senin, yang dimulai sabtu pukul 18.00 WIB hingga Senin pukul 06.00 WIB.

Sementara Jalan Amir Machmud tepatnya di flyover Cimindi penutupan dilakukan dua kali dalam sehari, yakni pukul 08.00-11.00 WIB, dan pukul 18.00-05.00 WIB.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x