ICW Menilai Edhy Prabowo Menang Banyak dalam Kasus Suap Ekspor Benur

- 19 Juli 2021, 16:42 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Era.id/INT

GALAMEDIA - Indonesia Corruption Watch menyoroti soal vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus ekspor benur, eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Dalam sebuah rilis di Instagram resmi milik ICW, lembaga independen itu mengkritik vonis hakim yang hanya menjatuhi hukuman lima tahun penjara kepada Edhy Prabowo.

"Saat hakim lunak dan KPK tidak banyak bertindak, Edhy Prabowo menang banyak," demikian tulis dalam akun @sahabaticw.

Hal itu lantaran diketahui dalam persidangan hakim jelas membenarkan bahwa politikus Gerindra itu menerima uang sebesar Rp 24,6 miliar, ditambah 77 ribu dolar AS namun hanya diberikan vonis 5 tahun dan pencabutan hak politik.

Baca Juga: Penting! Aturan Terbaru Perjalanan Selama Libur Idul Adha Ungkit Soal Kartu Vaksin dan Hasil PCR

ICW menilai bahwa vonis terhadap Edhy menambah daftar suram potret lembaga peradilan di Tanah Air saat ini.

"ICW melihat vonis terhadap Edhy Prabowo menambah suram potret lembaga peradilan di Indonesia. Sampai sini kita perlu bertanya, seperti apa penegakan hukum tindak pidana korupsi dilihat dalam peradilan Indonesia? kejahatan biasa?," tulis dalam unggahan akun tersebut.

Seperti diketahui, sidang vonis terhadap Edhy digelar pada Kamis, 15 Juli 2021 kemarin.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang disiarkan secara virtual.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri 19 Juli 2021: Rindunya Tak Tertahankan, Nek Ratu Temui Dewa-Nana

Namun, selain pidana pokok hakim juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebesar 77 ribu dolar AS dan Rp 9,6 miliar.

Selain itu, Edhy juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun dan tidak bisa mengisi jabatan publik.

Banyak pihak menyayangkan vonis yang diberikan kepada anak buah Prabowo Subianto itu. Sebelumnya ICW bahkan menilai semestinya Edhy divonis 20 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah