Arzeti Bilbina Ikut Bicara Tentang Bahaya Bisphenol-A

- 21 Juli 2021, 18:33 WIB
Arzeti Bilbina soroti bahaya Bisphenol-A./dok.istimewa
Arzeti Bilbina soroti bahaya Bisphenol-A./dok.istimewa /

Kemungkinan yang paling besar terkena paparan BPA adalah melalui galon guna ulang saat membuat susu, makanan bayi atau minum. Karena air minum adalah salah satu kebutuhan utama yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

"Itu sebabnya alangkah bijaknya kalau pelabelan segera diberikan kepada galon guna ulang, demi kesehatan masa depan generasi Indonesia," tegas Arzeti.

Label peringatan terhadap produk makanan dan minuman yang perlu dicermati masyarakat telah diatur di dalam Per BPOM no. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang isinya antara lain; wajib dicantumkan tulisan "Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui".

Baca Juga: Kepala Kejati Jabar yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test

Peringatan produk pangan yang proses produksinya bersinggungan dengan bahan yang bersumber dari babi wajib mencantumkan: "Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi".

Peringatan tentang alergen, pada produk yang mengandung bahan yang dapat mengakibatkan alergi terhadap konsumen tertentu: "Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal"

Peringatan pada label minuman alkohol, pangan yang mengandung alkohol wajib mencantumkan kadar alkoholnya.

Pada Label produk susu harus dicantumkan peringatan berupa tulisan "Perhatikan!", tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu" dan tulisan "Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan".

Untuk Susu Kental Manis: "Perhatikan!", tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan "Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan", dan tulisan "Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber".***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x