Ari Kuncoro Resmi Mundur dari Wakil Komisaris, Ketua MUI: Walhamdulillah, Rektor UI Beri Contoh yang Baik

- 22 Juli 2021, 13:37 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. /Antara/
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. /Antara/ /

 

GALAMEDIA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis turut menanggapi pengunduran diri Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro.

Ari Kuncoro yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk kini resmi mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Sementara, pengunduran diri Ari Kuncoro tertulis di dalam keterbukaan informasi yang disampaikan langsung oleh Bank BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI, Fahri Hamzah: Sudah Mundur, Tolong Diam Ya!

"Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per tanggal 21 Juli 2021," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterbukaan informasi, pada Kamis 22 Juli 2021.

"Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik," jelasnya.

Terkait hal tersebut, Ketua MUI Pusat yang juga seorang dosen UI, Cholil Nafis memberikan tanggapannya dan menyampaikam ucapan syukur dengan langkah yang diambil Ari Kuncoro.

"Walhamdulillah. Barokallah ya Profesor yg Rektor @univ_indonesia telah memberi contoh yg baik," tulis Cholil Nafis melalui akun twitter miliknya @cholilnafis.

Baca Juga: RESMI! Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Lepas Jabatan Wakil Komisaris Bank BRI Per 21 Juli 2021

Cholil Nafis merasa bangga aatas tindakan Ari Kuncoro yang mundur dari jabatannya sebagai wakil komisaris bank BUMN. Ia memaparkan bahwa tindakan Ari Kuncoro bertujuan dalam menjaga integritas keilmuan dan dunia akademik.

"Saya bagian dari Dosen UI merasa bangga dg tindakan ini guna menjaga integritas keilmuan dan dunia akademik serta menjadi contoh bagi anak bangsa. Salam sehat." tutup Cholil Nafis.

Sebelumnya, nama Ari Kuncoro ramai diperbincangkan oleh publik lantaran dirinya merangkap jabatan sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk.

Kemudian, Presiden Joko Widodo meresmikan perubahan statuta UI terkait Rektornya yang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Rektor UI Raih Gaji Rp1.2 Miliar per Bulan Sebagai Komisaris BRI, Yan Harahap: Uang Negara Terbuang Sia-sia

Revisi statuta UI yang berubah adalah terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Padahal aturan sebelumnya, Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, berisikan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Namun kemudian, statuta tersebut diubah dan menjadi aturan baru PP 75/2021 Pasal 39 yang menyebutkan bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi saja.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x