PPKM Level 4 Diperpanjang: Mal Buka, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk! Tempat Ibadah Maksimal 20 Orang

- 9 Agustus 2021, 20:44 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden


GALAMEDIA - Pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Senin, 9 Agustus 2021.

Meski begitu, pemerintah mulai melonggarkan kebijakan PPKM level 4 di Jawa dan Bali mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus mendatang. Salah satunya adalah rumah ibadah sudah mulai dibuka kembali.

"Penyesuaian juga terhadap tempat ibadah di PPKM level 4, yakni dibuka dengan kapasitas 25% atau maksimal 20 orang," ujar Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers Senin, 9 Agustus 2021.

Sejalan dengan itu, terdapat dua road map yang akan disesuaikan, yaitu sektor pusat perbelanjaan dan mal dan industri esensial yang berbasis ekspor dan industri penunjangnya.

Baca Juga: 4 Peraturan Tegas Soal Mobil di Singapura, Beda dengan Indonesia, Salah Satunya Mengenai BBM

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di (daerah) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujarnya.

Menurut dia, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan kapasitas pengunjung 25%. Uji coba berlangsung sepekan ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Hanya mereka yang sudah di vaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.

Luhut mengatakan, penurunan terjadi sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.

"Momentum ini harus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," papar Luhut.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x