Juliari Divonis 12 Tahun, Hakim: Terdakwa Menderita Dihina, Dicaci Masyarakat, Padahal Belum Tentu Bersalah

- 24 Agustus 2021, 12:24 WIB
Juliari Batubara, Terdakwa Korupsi Bansos Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim
Juliari Batubara, Terdakwa Korupsi Bansos Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim /Tangkapan layar Instagram/@juliaribatubarajillian//

Hal lain yang memberatkan Juliari yakni tindakan korupsinya tersebut dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Ada Aklamasi dalam Pemilihan Ketua KNPI Jabar, Yoga: Harus Munculkan Figur yang Bisa Menjadi Solusi

Seperti diketahui, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Atas tindakannya tersebut, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Bebasnya Bos Barang Ilegal dan Black Market Kembali Disorot, Ini Alasannya

Vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.***

 

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x