Jadi Tersangka, Yahya Waloni Ternyata Alami Pembengkakan Jantung, Begini Kondisinya

- 27 Agustus 2021, 21:29 WIB
Yahya Waloni tengah terbaring sakit beberapa waktu lalu. Saat ini Yahya mengalami pembengkakan jantung.
Yahya Waloni tengah terbaring sakit beberapa waktu lalu. Saat ini Yahya mengalami pembengkakan jantung. /Tangkap layar Twitter @refrizalskb /



GALAMEDIA - Muhammad Yahya Waloni (MYW) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penodaan agama.

Sehari usai penangkapan, Yahyo dinyatakan memiliki masalah pada kesepatannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya mengalami pembengkakan jantung.

"Jadi hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung," kata Ramadhan, di Jakarta, Jumat, 27 Agustus 2021.

Ramadhan menjelaskan Yahya Waloni dibantarkan ke Rumah Sakit Polri pada Kamis, 26 Agustus 2021 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: BPOM Ragukan Vaksin Nusantara Dipesan Turki, LaNyala: Jangan Minim Dukungan, Harus Siap Ekspor 5,2 Juta Dosis

Baca Juga: Utang Diprediksi Capai Rp 9.800 T, Roy Suryo: Bisa-bisa Nyampe Angka Legendaris Rp 11.000 T, Ambyar

Menurut Ramadhan, tersangka MYW dibawa ke Rumah Sakit Polri, karena kondisinya lemas, selanjutnya dirawat di rumah sakit ini.

"Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung," kata Ramadhan, dikutip dari Antara.

Yahya Waloni ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku , agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu.

Baca Juga: Vaksin Nusantara, Ini Dia Sejumlah Tokoh di Baliknya yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) di mana dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Lalu, juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.

Ramadhan mengatakan saat ini kondisi Yahya Waloni masih dalam perawatan tim kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara.

"Tersangka MYW sudah ditangani di kamar perawatan," kata Ramadhan.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah