Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik, Gus Umar: KPK Sudah Layak Dibubarkan, Setuju?

- 31 Agustus 2021, 15:20 WIB
Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik.
Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik. /Antara/HO-Humas KPK/

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3 ayat 1 huruf (a) mengatakan bahwa Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok senilai Rp 4,6 juta.

Ini berarti gaji pokok Lili akan dipangkas sebesar 40 persen dari Rp 4,6 juta yakni Rp 1,8 juta.

Namun, Lili tetap akan memperoleh tunjangan-tunjangan lain yang sudah termaktub pada Pasal 3 dan 4 yakni tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK senilai Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK senilai Rp 2,1 juta.

Baca Juga: Syifa Hadju dan Rizky Nazar Kompak Minta Doa Saat Ditanya Verrell Bramasta Soal Pernikahan

Kemudian ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK senilai Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK sejumlah Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi, kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK senilai Rp 16,2 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK senilai Rp 6,8 juta.

Meski begitu, maka Lili akan tetap memperoleh fasilitas negara sebesar Rp 110,7 juta.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x