Marak Tren Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Kemenkes Beri Peringatan Soal Penyalahgunaan Data Pribadi

- 1 September 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi kartu vaksin.
Ilustrasi kartu vaksin. /Kominfo Prov Jatim

GALAMEDIA - Saat ini pemerintah tengah menggalakan program Vaksinasi Covid-19 demi terciptanya herd immunity di kalangan masyarakat.

Setelah mendapatkan dosis vaksin pertama dan kedua biasanya peserta vaksinasi diberi sertifikat vaksin sebagai tanda sudah melaksanakan vaksinasi.

Sertifikat vaksin tersebut bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat tersebut.

Baca Juga: Dijodohkan Netizen dengan Harris Vriza, Ini Fakta Seputar Cut Syifa

Namun, belakangan ini muncul jasa cetak kartu vaksin sehingga memudahkan masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun akses layanan ke publik.

Namun, Kementerian Kesehatan tak bertanggung jawab atas itu karena tak ada imbauan resmi untuk mencetak kartu vaksin.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

Baca Juga: Pembagian Sembako Jokowi Berujung Ricuh, Politisi PD: Cuma Jokowi yang Mampu Ciptakan Kerumunan Berulang-ulang

"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia dalam keterangannya.

"Ini tanggung jawab masing-masing karena di barcode terdapat kode yang isinya identitas yang bersangkutan," tambahnya. Sertifikat vaksin di dalamnya berupa informasi data diri yang penting oleh karena itu risiko penyalahgunaan data sangat tinggi.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x