DPR RI Minta Lembaga Penyiaran Boikot Saipul Jamil

- 6 September 2021, 14:38 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan.
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. /DPR RI

GALAMEDIA - Pedangdut Saipul Jamil bebas murni dari Lapas Cipinang, Kamis 2 September 2021 lalu.

Sebelumnya, Saipul Jamil menghuni penjara selama delapan tahun atas perkara pencabulan dan suap.

Bebasnya mantan suami Dewi Perssik ini menjadi sorotan karena sambutan yang tak biasa. Ia bahkan disambut menaiki mobil mewah.

Bahkan Saipul Jamil sudah mulai nongol di televisi mengisi sejumlah acara.

'Comeback-nya' Saipul Jamil di televisi memicu sentimen sosial, glorifikasi dan bahaya normalisasi kekerasan seksual.

Baca Juga: PKB Puji SBY yang Hormati Kontitusi, SBY: 10 Tahun Memimpin Negeri Ini Adalah Kesyukuran pada Allah

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan pun angkat bicara.

Ia meminta semua pihak untuk tidak memberikan apresiasi atas bebasnya mantan terpidana kasus pelecehan itu.

 Saipul Jamil bebas murni dari dekaman Lapas Cipinang.
Saipul Jamil bebas murni dari dekaman Lapas Cipinang. Tangkap layar YouTube Intens Investigasi./Tangkap layar YouTube Intens Investigasi/

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x