Jokowi, Anies Baswedan hingga Tito Karnavian Dinyatakan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Kenapa Ya?

- 16 September 2021, 18:58 WIB
Presiden Jokowi dan Gubernud DKI Jakarta Anies Baswedan.
Presiden Jokowi dan Gubernud DKI Jakarta Anies Baswedan. /BPMI Setpres/Lukas/PPID Jakarta

Baca Juga: Jabar Inisiasi Vaksinasi Covid-19 Berbasis Bidan Desa

B. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama.
2. Usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

C. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

D. Menetapkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Menghukum tergugat V untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi," ujar hakim Saifuddin.

Baca Juga: Viral! Guru Berusia 57 Tahun Tak Lolos Tes PPPK, Pengawas Ruangan Buat Surat Terbuka ke Nadiem Makarim

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah tiap tahun dan mengumumkan ke masyarakat serta menyusun dan mengimplementasikan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan organisasi publik.

"Menolak gugatan penggugat untuk sebagian dan selebihnya. Menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp 4,255 juta," kata hakim Saifuddin.

Atas putusan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Hukum tidak akan mengambil langkah banding.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x