BEM SI Ultimatum Jokowi Ubah Nasib Novel Baswedan Cs dalam 3 x 24 Jam

- 24 September 2021, 14:27 WIB
Ilustrasi. BEM SI Gelar Demo di Depan Gedung KPK.
Ilustrasi. BEM SI Gelar Demo di Depan Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/



GALAMEDIA - Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama dengan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat itu, BEM SI dan GASAK meminta agar pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsan (TWK) diangkat menjadi ASN.

Mereka memberi waktu kepada Jokowi agar mengubah nasib pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dalam waktu 3x24 jam.

Jika tidak, BEM SI dan GASAK mengancam akan turun ke jalan.

Baca Juga: Usai Ria Ricis Dilamar Teuku Ryan, Harris Vriza Unggah Video TikTok: Kompilasi Kenangan

"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam sejak hari ini," demikian bunyi petikan surat tertanggal 23 September 2021 tersebut.

"Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," sambung mereka.

Tak pelak komitmen Jokowi soal pemberantasan korupsi dan penguatan KPK pun turut diungkit dalam surat tersebut.

Sikap diam Jokowi pun turut disorot soal polemik TWK yang sempat mencuat bahkan Ombudsman dan Komnas HAM sampai turun tangan.

"Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata 57 pegawai KPK diberhentikan," kata mereka dalam surat.

Baca Juga: BLACKPINK Bakal Tampil di Paris Fashion Week, Siap Tampil dengan Dior, Yves Saint Laurent, Chanel

Seperti diketahui, sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan secara resmi pada 30 September 2021 mendatang.

Hanya tersisa satu pekan lagi bagi Novel Baswedan dan kawan-kawan pegawai KPK untuk menyandang status pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Bersamaan dengan itu, kritik terus mencuat kepada pemerintah dan KPK, terlebih Jokowi yang selama ini dinilai tak mengambil sikap tegas soal polemik alih status menjadi ASN bagi pegawai KPK.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x