Demo Jadi Barang Haram! BEM SI Ancam Kepung Istana, Refly Harun: Kita Lihat, Apa Mereka Generasi TikTokan?

- 24 September 2021, 19:44 WIB
Ahli hukum tata negara Refly Harun.
Ahli hukum tata negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube./

Sebanyak tujuh poin diberikan BEM SI dan GASAK, salah satunya mengenai polemik KPK yang dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif sejak disahkannya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Mereka memberi waktu 3 x 24 jam kepada Presiden Jokowi sejak ultimatum itu diberikan.

Baca Juga: Dua Gol Spasojevic Bawa Bali United Rebut Puncak Klasemen Liga 1 dari PSM

“Jika bapak masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk bapak realisasikan,” demikian yang tertulis dalam surat.

Baik BEM SI maupun GASAK mengharapkan agar Kepala Negara RI berpihak terhadap bangsa dan rakyat dan bukan berpihak terhadap oligarki.

“Tolong dengarkan keresahan ini! Dan bertindaklah sebagai kesatria, ingat kembali janji-janji yang pernah bapak lontarkan!” tulis ultimatum yang ditandatangani Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Nofrian Fadil Akbar.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x