"Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking," kata Untung.
Untung menyebut jaksa memiliki peran penting dalam penanganan PMI. Salah satunya, jaksa bisa mengajukan tuntutan restitusi korban kasus perdagangan orang.
Baca Juga: Tak Seperti Vaksin Nusantara, BPOM Gerak Cepat Keluarkan EUA Vaksin Baru asal China
Restitusi sendiri merupakan gugatan bersifat perdata. Namun dalam kasus perdagangan orang, ketentuan restitusi ditarik ke dalam ranah hukum pidana.
"Sehingga jaksa selaku penuntut umum dapat mewakili korban mengajukan restitusi," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, saat ini ada 4,4 juta PMI yang tercatat secara resmi. Tapi ada 4,7 juta, hampir 5 juta tidak tercatat resmi. "Itu mereka 90 persen korban penempatan ilegal," ucap Benny.
Benny turut memotret kondisi PMI ilegal di luar negeri. Dia tak menampik ada beberapa di antara PMI tersebut yang mengalami kendala saat ditempatkan secara ilegal.
Kendala tersebut mulai dari tak diberi upah, sakit, disiksa hingga terparah sampai meninggal dunia. Bahkan dalam 2 tahun terakhir ini, sambung Benny, BP2MI membantu kepulangan 65.734 PMI yang terkendala.
"Ada 981 PMI yang meninggal, kita tangani kepulangan jenazahnya hingga diantar ke keluarga. Dalam dua tahun terakhir, ada 1.316 PMI yang sakit dan kita tangani kepulangannya, penyembuhannya hingga pulang ke kampung halamannya. Dalam dua tahun terakhir, ada 62.488 PMI yang mengalami kendala hukum sehingga harus dideportasi dan kita layani kedatangannya dan kita pastikan tiba dengan selamat di daerah asalnya," terang Benny.