Kejagung: Kejahatan Perdagangan Orang Kerap Bersinggungan dengan Pencucian Uang dan Korupsi

- 7 Oktober 2021, 19:16 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat berbicara dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Intercontonental Bandung, Kamis, 7 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi saat berbicara dalam rakornas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Hotel Intercontonental Bandung, Kamis, 7 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar /

Baca Juga: Bandung Darurat Pinjol, DPRD Minta Pemerintah Siapkan Strategi Memutus Rantai Rentenir

Terkait praktik korupsi, lanjut Untung, salah satu contoh yang pernah terjadi yaitu ada perusahaan yang mengirim jumlah PMI secara ilegal dalam jumlah besar yang tanpa diketahui lembaga terkait.

"Dari tindakan korporasi tersebut kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang. Sehingga pada akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud didalam UU Tipikor," terang Untung.

Dalam hal itu, lanjut dia, praktik gratifikasi atau suap juga tak bisa dihindari. Peluang praktik ini terjadi di lingkungan PMI terbuka terlebih dalam pelayanan publik.

"Gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI dan lain sebagainya," ungkap Untung.

"Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime)," paparnya.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Ruhut Sitompul Unggah Video Menohok

Dalam praktiknya, lanjut Untung, kejahatan penjualan orang ini banyak dilakukan oleh korporasi. Modus yang digunakan mereka sering seolah-olah membuka jasa penyalur berbentuk CV maupun PT.

Terkait sanksi untuk korporasi, Untung menjelaskan, kewenangannya sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

UU tersebut telah mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum. UU itu dilahirkan sebagai upaya untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x