Benny menilai bahwa kasus-kasus ini diindikasi akibat ulah sindikat menempatkan mereka secara ilegal. Dia juga menilai bila praktik tersebut sudah bersifat Extraordinary crime dan bukan hanya sekedar tindak pidana penjualan orang (TPPO) namun tindak pidana lainnya yang disinyalir melibatkan oknum dari berbagai instansi.
Oleh karena itu, kata Benny, perlu penanganan yang komprehensif guna memberantas mafia atau sindikat penempatan PMI secara ilegal.
"Perlu penanganan yang luar biasa, pendekatan yang bersifat multidoors, pengenaan TPPO juga Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harus dicari otak pelaku agar menimbulkan efek jera. Ini adalah Kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak," tuturnya.***