ICW Catat Sudah 650 Hari Harun Masiku jadi Buronan: KPK Tak Punya Niat Untuk Tuntaskan Perkara Ini

- 19 Oktober 2021, 16:35 WIB
Tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU, Harun Masiku. /

"Terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan (TWK)," ungkap Kurnia.

Selain itu, lanjutnya, ada dugaan kekuatan besar yang melindungi Masiku dari perkaranya.

Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat.

Baca Juga: PDIP Sebut Indonesia Juara Karena Aura Jokowi, Rocky Gerung Tertawa: Elektabilitas Rendah, Pakai Teori Aura  

Singkatnya, jika Masiku tertangkap, partai politik yang menaunginya akan terseret.

“Sederhananya, jika Harun Masiku tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum,” ucapnya.

Pihak ICW, kata Kurnia, berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera menindaklanjuti dengan memanggil pimpinan KPK serta Deputi Penindakan KPK untuk menelusuri seberapa besar hambatan dalam pengeharan buronan Masiku.

" Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," pungkasnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun. Sehingga saat ini Harun telah terdaftar sebagai buronan internasional. ***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x