Mantan Kapolri Digugat Jokowi Mania ke PTUN, Politisi Demokrat Bersuara

- 26 Oktober 2021, 19:43 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

GALAMEDIA – Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana melalui akun Twitter-nya turut mengomentari gugatan Jokowi Mania.

Diketahui, Jokowi Mania telah menggugat salah seorang mantan Kapolri sebagai bentuk penolakan atas dijadikannya Tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat.

Walaupun begitu, Cipta Panca Laksana mengaku tidak peduli dengan aksi Jokowi Mania tersebut.

“Biar aja mereka saling serang, kita nonton aja,” cuitnya, seperti dikutip Galamedia, Selasa, 26 Oktober 2021.

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer selaku Ketua Umum Jokowi Mania telah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Prajurit TNI Tertembak Bagian Perutnya Saat Baku Tembak Dengan KKB di Intan Jaya

Kedatangannya ke PTUN dimaksudkan untuk mengajukan gugatan terhadap mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Gugatan ini didasarkan atas Instruksi Mendagri nomor 36, 47, dan 53 yang mengatur tentang penggunaan tes PCR ketika akan melangsungkan perjalanan dengan moda transportasi pesawat.

Di sisi lain, Immanuel juga turut membeberkan sebuah bukti yang menunjukkan jika gugatan Jokowi Mania telah diterima PTUN.

“Gugatan kita terkait Instruksi Mendagri diterima. Hari ini, kita dapat nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga: BPJamsostek Jabar: Kepesertaan dari Pekerja Informal Saat Ini di Jawa Barat Baru 5 Persen

Ia menyebut jika Instruksi Mendagri tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat A.

“Instruksi Mendagri bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat A, ini jelas melanggar UU,” tuturnya. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x