PPKM DKI Jakarta Jadi Level 1: Kapasitas Mal Boleh 100 Persen, Kegiatan Belajar Maksimal 50 Persen

- 2 November 2021, 19:09 WIB
Status PPKM DKI Jakarta menjadi Level 1./Pixabay/Blendertimer
Status PPKM DKI Jakarta menjadi Level 1./Pixabay/Blendertimer /

Kemudian perhotelan sudah sampai 100 persen untuk staf, kegiatan belajar mengajar maksimal 50 persen, kecuali Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih 33 persen dan sekolah luar biasa (SLB) maksimal 62 hingga 100 persen.

Selain itu, kapasitas pusat kebugaran juga meningkat menjadi 75 persen dari sebelumnya 50 persen, untuk sektor kebutuhan sehari-hari kapasitas yang diizinkan sudah 100 persen dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB diperpanjang dari awalnya pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Ikut Program Makmur, Petani Diuntungkan Rp 8,1 Juta

Begitu juga jam operasional pedagang kaki lima, lanjut Riza, juga diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dari awalnya pukul 21.00 WIB.

"Kegiatan makan minum di tempat sampai jam 22.00 yang sebelumnya jam 21.00 maksimum makan diberi kesempatan tadinya 50 persen sekarang 75 persen dan banyak lagi, juga di mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen operasional sampai 22.00, anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal," ujar Riza.

Meski pelonggaran semakin lebar, Riza mengingat masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x