Tak hanya itu, Zen RS juga mempersilahkan PSSI untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, apabila mereka tetap mempermasalahkan soal 'hak tolak' itu.
"Silahkan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.***