Komite Wasit PSSI Siap Gugat Mata Najwa, Zen RS: Pak Ahmad Riyadh itu Pengacara, Harusnya Dia Tau UU Pers

- 6 November 2021, 17:29 WIB
Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh /Foto: Instagram/@pssi_jatim/
Ketua Komite Wasit PSSI Ahmad Riyadh /Foto: Instagram/@pssi_jatim/ /

Dilansir dari Antara, Zen RS mengaku pesimis bahwa PSSI akan sampai ke pengadilan, sebab Mata Najwa yang berada dibawah payung PT Narasi Media Percaya, merupakan institusi pers yang diakui oleh Dewan Pers.

Seperti diketahui, institusi pers memiliki kewenangan 'hak tolak' untuk mengungkap identitas narasumber yang harus dirahasiakan.

Baca Juga: Anggota KKB Tewas Tertembak, Baku Tembak Terjadi di Intan Jaya

Hak tolak institusi pers tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Zen RS kemudian menyinggung Ahmad Riyadh yang menurutnya harus sudah tahu tentang Undang-Undang Pers, karena dia merupakan seorang pengacara.

"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers," ujarnya, dikutip Galamedia dari Antara, Sabtu 6 November 2021.

Menurutnya, PSSI hanya buang-buang waktu saja, apabila bersikukuh untuk menggugat program Mata Najwa ke pengadilan.

Oleh karena itu, Zen RS menyarankan PSSI sebaiknya membawa masalah ini ke Dewan Pers, jika mereka tetap mempermasalahkan narasumber yang dirahasiakan itu.

Baca Juga: Irjen Fadil Imran Terancam, HRS Suarakan Untuk Boikot Dirinya: Diduga Terlibat Kasus Penembakan Laskar FPI

"Kalau memang mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," terangnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah