30 Pelaku Ekraf Dapat Sertifikat HKI

- 11 November 2021, 18:00 WIB
Kolasme: Lokalabel IPR Virtual Festival di Bandung Creative Hub, Jalan Sukabumi, Kamis (11/11).
Kolasme: Lokalabel IPR Virtual Festival di Bandung Creative Hub, Jalan Sukabumi, Kamis (11/11). /Yeni Siti Apriani/

GALAMEDIA - Saat ini, baru 30 pelaku usaha ekonomi kreatif yang telah mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Mayoritas mereka bergerak di bidang kuliner, fesyen dan kriya.

Menurut Kabid Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Sri Susiagawati, pemerintah melalui Disbudpar menfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan sertifikat HKI. Pada tahun pertama program sarana fasilitasi terintegrasi HKI (Safari HKI) atau tahun 2019, sebanyak 67 pelaku kreatif Kota Bandung mendaftarkan diri. Namun, baru 30 pelaku ekonomi kreatif yang telah mendapatkan sertifikat.

"Dari yang sudah kita daftarkan sebanyak 67 pelaku ekonomi kreatif, 50 persennya sudah keluar sertifikatnya. Karena dari proses pengajuan sampai keluar sertifikat melalui konsultan yang telah bekerja sama dengan Disbudpar," ujar Wati --sapaan akrabnya-- pada kegiatan Kolasme: Lokalabel IPR Virtual Festival di Bandung Creative Hub, Jalan Sukabumi, Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Bui, Hari Ini Dijebloskan ke Sel Tahanan

Sisanya sebanyak 30 pelaku, ungkap Wati, masih dalam proses pengajuan banding. Sementara pada Tahun 2020, terdapat 100 pelaku kreatif yang terfasilitasi dan hingga kini masih dalam proses keputusan dari Ditjen HKI (DJKI). Pada tahun 2021, tidak kurang dari 400 pelaku kreatif mendaftarkan diri melalui website patrakomala.id.

"Proses HKI cukup lama, karena menurut konsultan ketika Tahun 2019 diajukan baru keluar sekarang sertifikatnya. Lamanya bisa 1,5 tahun sampai 2 tahun. Diajukan Tahun 2020, keluarnya di Tahun 2022," ungkapnya.

Sertifikat HKI ini, ungkapnya, memberikan manfaat bagi pelaku ekraf. Di antaranya, memiliki nilai tambah, meningkatkan daya saing, produknya mudah dikenali konsumen, bisa nambah pasar. "Saat punya HKI, usaha kita terlihat lebih profesional, ujung-ujung bisa menambah nilai ekonomi. Jadi sangat penting pelaku ekraf miliki HKI," terangnya.

Dikatakannya, di acara Kolasme: Lokalabel IPR Virtual Festival ini, secara simbolis sertifikat HKI akan dibagikan kepada para pelaku kreatif oleh konsultan dan Disbudpar.

Di tempat yang sama, Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari mengatakan, kolasme merupakan kegiatan tahunan yang digelar Disbudpar. Ini merupakan salah satu wadah bagi pelaku ekraf di Kota Bandung. Terlebih, dari 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, semuanya ada di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x