Data Bocor, Eks Kepala Badan Intelijen Strategis TNI: Institusi Harus Diberi Sanksi!

- 20 November 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi peretas.
Ilustrasi peretas. /

 

GALAMEDIA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksmana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto mengatakan aturan sanksi perlu diberikan pada institusi pengumpul data pribadi yang mengalami kasus kebocoran data sebagaimana diatur RUU Perlindungan Data Pribadi.

“Di sini permasalahannya, begitu banyak kasus kebocoran data pribadi yang ada, tapi yang dihukum pencuri, sedangkan pengumpul ini aman-aman saja. Pengumpul harus punya kewajiban untuk melindungi data itu,” ujar Soleman B Ponto.

Pendapat itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional Universitas Katolik Parahyangan Bandung bertajuk “Urgensi RUU Perlindungan Data Pribadi dan Kaitannya dengan Peristiwa Kebocoran Data BPJS” yang disiarkan langsung di kanal YouTube UNPAR OFFICIAL, dipantau dari Jakarta, Sabtu, 20 November 2021.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Ma'ruf Amin Bisa Jelaskan Posisi Ulama: Semoga bisa Menyaksikan Keindahan Beragama

Penyebab kebocoran data, lanjut Soleman, tidak disebabkan oleh peretas yang cerdas, tetapi cenderung karena pengamanannya yang lemah.

Ia kemudian mengibaratkan pengamanan yang lemah itu, seperti pemilik toko emas yang mengunci pintu dengan tali rafia sehingga pencuri lebih mudah masuk kedalam.

“Kalau toko emas pintunya dikunci pakai tali rafia sehingga maling gampang masuk, siapa yang salah? Nah, ini situasi yang terjadi di kita sekarang,” tambah Soleman.

Sejauh ini, ujarnya, institusi pengumpul data merasa ikut menjadi korban sehingga merasa tidak sepatutnya dihukum.

Padahal, menurutnya, institusi pengumpul data bukanlah korban di dalam kasus kebocoran data. Yang merupakan korban sebenarnya adalah masyarakat yang menitipkan dan diwajibkan menyerahkan data pribadi mereka.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x