Permendikbud-Ristek ini menuai pro dan kontra karena dituding melegalkan zina.
Ferdy menegaskan, aturan tersebut seharusnya dilihat sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang sering muncul di lingkungan kampus tidak terjadi terus menerus.
Ferdy menepis aturan yang dibuat Nadiem sebagai upaya pelegalan seks bebas. Menurut dia, Permendikbud-Ristek 30/2021 harus dilihat sebagai semangat mencegah maraknya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Permendikbud merupakan langkah cepat agar kekerasan seksual bisa dicegah dan ditindak dalam ruang lingkup perguruan tinggi, sehinggga bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin bila terjadi,” tuturnya.
Ferdy menambahkan, banyak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus yang membutuhkan perlindungan hukum.
Permendikbud-Ristek 30/2021 dinilai ferdy bisa menjadi jawaban mengingat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dibahas di DPR masih belum rampung.
“Saat ini sedang dilakukan pembahasan RUU TPKS di Badan Legislasi DPR RI yang tentu saja membutuhkan waktu di dalam pembahasannya dan masih berupa RUU yang belum bisa diimplementasikan," tandasnya.***