8 Bulan Terakhir Kejari Bandung Penjarakan Ratusan Pelaku Kasus Narkotika, Barang Bukti Langsung Dimusnahkan

- 29 November 2021, 12:32 WIB
Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum, di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin, 29 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Pemusnahan barang bukti perkara pidana umum, di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin, 29 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Baca Juga: Ketika Rasa Sakit Menghampiri, Langkah Ini yang Harus Dilakukan Menurut Ajaran Agama Islam, Subhanallah....

"Kalau minimal dalam satu perkara satu tersangka saja, itu berarti sudah ada 143 orang pelaku," ungkapnya.

Sepanjang periode 8 bulan terakhir ini, lanjut Iwa, seluruh perkara baik narkotika maupun perkara lain tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sehingga, merujuk pada keputusan pengadilan, Kejari Bandung melakukan pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bandung. Narkotika, total barang bukti ada 1,8 kilogram ganja, kemudian 19 kilogram sabu-sabh, 78 gram tembakau sintetis atau tembakau gorila dan 323 obat terlarang atau psikotropika.

Baca Juga: Lagu Meant 2 Be, Kolaborasi Shakira Jasmine dan Nuca, Ini Lirik Lengkapnya

Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan khusus.

Selain narkotika, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain seperti ponsel, kosmetik, hingga senjata tajam yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Tak cuma dari perkara pidana umum, Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti dari perkara pidana khusus.

Sejumlah barang bukti dimusnahkan, mulai dari rokok tanpa cukai, ponsel hingga kartu ATM.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x