Baca Juga: Cak Imim Bakal Gelar Konser Band Metal di Istana Negara
"Jadi kami sudah melakukan menyiapkan mekanisme sosialisasi dan akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu tidak dipergunakan semestinya," jelas pria yang akrab disapa Emil itu.
Pihak Polda Jabar pun akan bahu membahu bersama 27 pemda kabupaten/kota untuk mengamankan tempat wisata dengan mengoptimalkan petugas.
Hal itu dilakukan demi memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) 5M di tempat wisata.
Emil juga mengingatkan agar prokes 5M harus tetap diterapkan.
Baca Juga: Imbauan Kapolda Jabar di Masa Libur Nataru, Prokes 5M Jadi Penekanan
Adapun prokes 5M yang dimaksud yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Satgas kabupaten/kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola yang melanggar.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Dalam kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengam kapasitas 75 persen.***