229 IKM di Kota Bandung Terima Sertifikat Halal, Yana Mulyana: Sok Pelaku IKM Berinovasi Terus

- 9 Desember 2021, 18:40 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana serahkan sertifikat halal kepada IKM di Kota Bandung.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana serahkan sertifikat halal kepada IKM di Kota Bandung. /Yeni Siti Apriani/Galamedia/

GALAMEDIA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung menyerahkan sertifikat halal (ketetapan halal) dan uji mutu gratis kepada 229 industri kecil dan menegah (IKM). Secara simbolis, sertifikat diserahkan oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah kepada perwakilan IKM di Hotel Horizon, Jalan Pelajar Pejuang, Kamis, 9 Desember 2021.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, sertifikat diberikan pada 229 IKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Terdiri dari ketetapan halal untuk 150 IKM dan 79 IKM penerima sertifikat uji mutu.

Diharapkan, ketetapan halal dan sertifikat uji mutu ini bisa membantu pemasaran pelaku IKM, karena rata-rata mereka bergerak di bidang kuliner.

"Karena seperti kita ketahui, pasar makanan halal sangat besar, apalagi Indonesia ini kan penduduk muslim terbesar," ujar Yana usai penyerahan sertifikat.

"Mudah-mudahan kita bisa menfasilitasi. Kita sih dorong, sok pelaku IKM berinovasi teruslah mengembangkan jenis-jenis kulinernya, insya Allah pemerintah hadir membantu mulai dari packagingnya, uji mutu, sertifikat halalnya dan lain-lain. Semua gratis," terangnya.

Baca Juga: Kejagung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri, Tokoh NU: KPK Sudah Layak Dibubarkan

Fasilitasi sertifikat halal dan uji mutu, ungkap Yana, rutin diberikan Pemkot Bandung melalui Disdagin. "Sudah banyak (yang diberikan fasilitasi, red). Sekarang ada 229 IKM untuk sertifikat halal dan uji mutu," ungkapnya.

Untuk pengembangan produk, lanjutnya, harus dilakukan pelaku usaha. Pemkot Bandung membantu dalam packaging, sertifikat halal dan lainnya. Karena hal itu dibutuhkan untuk menambah nilai jual produk pelaku usaha.

"Sertifikat halal dan uji mutu ini untuk satu produk. Kalau mereka kembangkan produknya mereka harus diuji lagi, karena tiap jenis produk itu kan beda kadarluasanya, komposisinya dan lainnya. Itu berpengaruh pada uji mutu juga," ujarnya.

Ditambahkan Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, pada tahun ini Disdagin memberikan fasilitasi untuk ketetapan halal sebanyak 150 IKM makanan minuman dan sertifikat uji mutu untuk 79 pelaku IKM makaman-minuman. Tujuannya dari fasilitasi ini adalah untuk memberikan bantuan pada pelaku IKM makanan dan minuman untuk mendapatkan ketetapan halal dan sertifikat uji mutu dalam rangka meningkatkan daya saing produk.

"Keduanya memberikan jaminan rasa aman pada konsumen bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsinya sudah kehalalannya, batas kadarluasa, komposisi, gizinya sudah ada. Jadi sudah ada jaminan keamanan dan kenyamanan pada konsumen," tutur Elly.

Baca Juga: Gamers Mendapat Tantangan, Sandiaga Uno: Kita Buat Indonesia Rajai Produksi Gim di Pasar Nasional

Dikatakannya, untuk mendapatkan ketetapan halal dan uji mutu ini membutuhkan anggaran. Untuk mendapatkan sertifikat halal diperlukan biaya Rp 2,5 juta. "Yang 150 IKM itu difasilitasi gratis oleh Disdagin Kota Bandung melalui anggaran dari APBD Kota Bandung. Juga untuk yang uji mutu sebanyak 79 IKM memperoleh sertifikat secara gratis," teranhnya.

Lebih lanjut Elly mengatakan, uji mutu yang didalamnya tertera komposisi, kandungan gizi, batas kadarluasa dan lainnya, sangat penting dimiliki, manakala produk IKM ini melebarkan sayapnya masuk atau dipasarkan di ritel-ritel atau ekpor.

Fasiltasi ini, ungkap Elly, bisa diperoleh para pelaku IKM. Disdagin Kota Bandung membuka sebuah link di mana para pelaku IKM tinggal mengisi googleform yang disediakan. "Persyaratannya hanya KTP Kota Bandung dan sudah mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha). Karena kami melakukan pembinaannya pada pelaku IKM yang memang sudah memiliki legalitas yang sudah memiliki NIB. Yang belum punya NIB kan dibina oleh Dinas KUKM," terangnya.

Program ini, kata Elly, rutin dilakukan setiap tahun. Rencanannya, tahun depan pihaknya akan memberikan fasilitasi sertifikat halal bagi 100 pelaku IKM dan 100 IKM untik uji mutu. "Nanti kita akan buka pendaftaran. Kalau tidak salah sekitar bulan Maret, kita buka untuk pendaftaran pelaku IKM," ujarnya.

Baca Juga: Kementerian PPPA Kecam Tindakan Guru yang Perkosa 12 Santriwati: Kebiri Saja Tidak Cukup!

Dijelaskannya, untuk uji mutu hanya bisa diikuti pelaku IKM bidang kuliner. Sementara untuk ketetapn halal, tidak dibatasi hanha untuk pelaku IKM makanan dan minuman. Karena ada pula IKM kosmetik, atau fesyen seperti kaos kaki untuk meyakinkan tidak ada kandungan serat babi dalam produknya.

"Kalau ketetapan halal, tidak hanya untuk IKM makanan dan minuman dalam kemasan saja. Tapi untuk uji mutu jelas kuliner," terangnya.

Menurut Elly, ketetapan halal berlaku selama dua tahun. Sehingga nanti para pelaku IKM harus melakukan perpanjanhan atau registrasi kembali. "Dari Pemkot Bandung hanya sekali saja, untuk perpanjangannya nanti mereka sendiri. Jadi nanti kalau begitu (perpanjangan, red), kasihan IKM lain," tuturnya.

"Kalau untuk perpanjangan, IKM wajib bayar kembali oleh sendiri. Kalau terus terusan sama Pemkot kasihan untuk IKM lainnya," tandasnya.

Sertifikat halal dan uji mutu ini, ungkapnya, hanya untuk satu produk. "Kalau hanya rasa, boleh satu serttifikat. Misalnya produk ini ada rasa stoberi, keju ataunlainnya, itu boleh satu sertifikat. Hanya kalau lain produk, itu beda lagi harus diuji lagi ke MUI. Kalau bentuknya sama, cum beda rasa itu cukup satu enggak usah nambah," tandasnya.***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x