Seperti diketahui, MK mendapat gugatan ambang batas pencapresan atau presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada-tidaknya presidential threshold merupakan hak pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.
"MK sudah berkali-kali memutus bahwa ketentuan ada atau tidaknya threshold untuk pilpres/wapres adalah hak pembentuk UU untuk menuangkannya di dalam UU. Itu adalah opened legal policy (OPL), terserah lembaga legislatif untuk mengaturnya," kata Mahfud.***