Pemberangkatan Umrah Ditunda Hingga 2022, Kemenag Jabar Minta Jemaah Tetap Bersabar

- 20 Desember 2021, 10:34 WIB
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Handiman Romdhony.//Foto docpri.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Handiman Romdhony.//Foto docpri. /

Baca Juga: Komedian Narji Cagur Resmi Bergabung dengan PKS, Sebelumnya Dikabarkan Akan ke Demokrat

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah mencabut suspend penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021.

Ini artinya warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga, kata pejabat Kementerian Agama RI.

"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Desember 2021: Al Temukan Bukti Baru Soal Kematian Hartawan!

Namun demikian, bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jamaah, paket layanan, dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," kata Hilman.

Pihaknya dalam pertemuan itu akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Desember 2021: Al Temukan Bukti Baru Soal Kematian Hartawan!

Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan one gate policy (kebijakan satu pintu), skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya.***

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah