- Data yang telah diverifikasi dan validasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Dinas Sosial akan memproses data yang telah diinput di SIKS guna memverifikasi dan memvalidasi dan dilaporkan ke bupati/wali kota.
- Lalu, bupati/wali kota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur, dan menteri.
- Jika data sudah lengkap, akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Terakhir, akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.
Sementara itu, untuk tahapan cara daftar bansos PKH anak sekolah secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi yang telah dikembangkan Kemensos.
Pada tahapan ini, orang tua siswa bisa melakukan pengusulan mandiri di DTKS sebagai keluarga penerima manfaat bansos PKH anak sekolah.
Baca Juga: Heboh Dugaan Menlu AS dan RI Bahas Normalisasi Indonesia-Israel, PKS: Jadi Catatan Hitam Sejarah
Jadi, tidak perlu lagi menunggu pemerintah daerah untuk mengusulkan data pendaftar sebagai KPM PKH. Berikut ini langkah-langkahnya: