Buntut Kasus Ferdinand Hutahaean, Polri Tegaskan Akan Tindak Tegas Para Pelaku Ujaran Kebencian

- 11 Januari 2022, 16:51 WIB
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean /
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean / /
GALAMEDIA - Polri menegaskan siap menindak tegas para pelaku ujaran kebencian.

Hal itu menyusul adanya kasus baru terkait ujaran kebencian yang bernuansa SARA dengan tersangka Ferdinand Hutahaean.

Kasus ujaran kebencian bernuansa SARA ini bukan merupakan yang pertama, sebab sebelumnya juga terdapat beberapa kasus serupa.

Baca Juga: ‘Sentil’ Humas Partai Ummat Terkait Sesajen, Husin Shihab: Dihormati Kalau Budaya, Jangan Ditendang!

Muhammad Kece dan Yahya Waloni misalnya, mereka adalah tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernuansa SARA sebelum Ferdinand Hutahaean.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus ujaran kebencian ini berpotensi memecah belah bangsa.

Maka dari itu Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan pihaknya akan memberikan efek jera kepada para pelaku ujaran kebencian tersebut.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Sampai Ngakak Dengar Shin Tae-yong Ngomong Kasar, Netizen: Siapa Itu yang Ngajarin Woi

"Polri akan memberikan tindakan tegas dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ujaranya, dikutip Galamedia dari Antara, Selasa 11 Januari 2022.

Adanya kasus baru soal ujaran kebencian dengan tersangka Ferdinand Hutahaean pun tak luput dari perhatian Polri.

Polri mengkhawatirkan kasus ujaran kebencian tersebut akan menyasar masyarakat.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tantang Ubedilah Badrun: Bila Salah, Tangkap Saya Detik Ini Juga!

Oleh karena itu, Polri meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial supaya terhindar dari jeratan hukum.

"Perlu dipahami oleh masyarakat kasus-kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah bangsa dan menimbulkan keonaran," terangnya.

Sementara itu, dalam kasus Ferdinand Hutahaean, penyidik Polri sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebelum akhirnya mereka menetapkan eks politisi Demokrat itu sebagai tersangka.

Baca Juga: Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta Atas Kasus Ujaran Kebencian

Setelah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka, Polri kemudian menahan pegiat media sosial tersebut.

Kini Ferdinand Hutahaean terancam hukuman penjara selama 10 tahun, buntut dari kasus ujaran kebencian bernuansa SARA itu.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x