Ruhut Sitompul Bela Gibran dan Kaesang: yang Laporkan Bisa Masuk Penjara 7 Tahun, MERDEKA!

- 11 Januari 2022, 21:50 WIB
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul Pasang Badan: yang Laporkan Nggak Ngerti Hukum
Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul Pasang Badan: yang Laporkan Nggak Ngerti Hukum /Kolase Foto Instagram.com/@kaesangp/@gibran_rakabuming

Perusahaan berinisial PT SM tersebut, menurut Ubedilah, jadi tersangka pembakaran hutan.

Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Dalam, pada tahun 2019, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar kepada PT SM.

Dia menyebut, dua anak Jokowi tersebut diduga ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah Badrun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga: Hadirkan Shin Tae-yong di Podcast, Deddy Corbuzier Malah Dicibir, Ada Apa?

Tak lama berselang, KPK pun langsung merespons laporan yang cukup menghebohkan di Indonesia ini.

Menurut keterangan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK,” kata Ali Fikri.

Ali mengatakan KPK akan melakukan verifikasi serta menelaah laporan tersebut guna menghasilkan rekomendasi selanjutnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x