Baca Juga: Ketua Komnas Anak Sebut Doddy Sudrajat Sombong dan Tak Mau Selesaikan Masalah dengan Haji Faisal
“Dan perlu dipahami, lapor pada institusi yang benar itu bukan kriminal, maka akan aneh jika pelapor justru mendapat masalah,” jelasnya.
Bila hal semacam ini terjadi, maka akan mengancam kelompok masyarakat sipil untuk berani memperjuangkan haknya.
"Ini akan mengancam kelompok masyarakat sipil untuk berani memperjuangkan haknya, yakni melaporkan kekuasaan pada institusi yang benar, dan terkait masalah bersama, yakni dugaan korupsi,” pungkas Dedi.
Seperti diketahui, Noel telah melaporkan Ubedilah Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Januari 2022 kemarin.
Laporannya itu terkait pelaporan yang dilakukan Ubedilah terhadap Gibran dan Kaesang.
Noel mengaku laporan yang disampaikan ke polisi untuk saat ini tidak terlalu berat.
Hal itu karena dia memberikan kesempatan kepada Ubedilah untuk menyampaikan permintaan maaf. ***