Jaksa Agung Terheran-heran Korupsi ASABRI Rp22 T Tak Dihukum, Akademisi: Mukidi-pun Tertawa Termehek-mehek

- 28 Januari 2022, 21:11 WIB
Jaksa Agung  ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. / HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung/Antara.

 

GALAMEDIA - Terdakwa garong urang rakyat Heru Hidayat dituntut pidana mati oleh jaksa dalam kasus ASABRI.

Namun Heru Hidayat divonis nihil dalam kasus ASABRI karena telah dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun.

Hakim menyebut dalam dakwaan jaksa sebelumnya di kasus ASABRI tidak mencantumkan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor sehingga dianggap melanggar asas penuntutan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara tentang vonis nihil terdakwa Heru Hidayat dalam kasus korupsi ASABRI.

Burhanuddin tak habis pikir dengan vonis nihil tersebut, padahal kerugian negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp 22 triliun.

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Edy Muyadi, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi

Hal itu pun menjadi sorotan akademisi Cross Culture Institute Ali Syarief melalui akun Twitter @alisyarief, Jumat, 28 Januari 2022.

"Korupsi 22T, koruptornya dihukum 0 tahun, Jaksa Agungnya terheran-heran. Sepertinya Mukidi-pun tertawa termehek-mehek," ujar dia.

"2 kasus duguaan korupsi yg di release oleh Mahfud MD-pun, luput tak berlanjut (ngabuntut meong)," ujarnya lagi.

"Siapa dan apa yang salah, ya?," tandasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin heran dengan putusan tersebut.

"Dalam hal ini majelis hakim berpendapat bahwa Heru Hidayat tersebut telah dijatuhi hukuman maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sehingga majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana pokok berupa vonis nihil, artinya dia tidak dihukum dengan korupsi 22 triliun," kata Burhanuddin dalam webinar virtual Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Rabu, 26 Januari 2022.

"Bayangkan, Rp 22 triliun dengan hukumannya 0 tahun, artinya dengan Rp 22 triliun tidak dihukum," sambungnya.

Baca Juga: 3 Anggota TNI Gugur! Panglima TNI Kejar Pelaku Penembakan, Wapres: Tetap Waspada, Tak Emosional

Burhanuddin menilai hukum sejatinya tidak hanya berdasarkan pendekatan legal prosedural, tetapi juga harus mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat. Apalagi, menurut Burhanuddin, dalam kasus ASABRI, negara mengalami kerugian keuangan negara Rp 22 triliun.

Burhanuddin mengaku tetap berkomitmen melakukan tuntutan pidana mati bagi koruptor. Sebab, menurut Burhanuddin, saat ini hukuman pidana bagi koruptor belum memberikan efek jera.

"Kami tetap berkomitmen di dalam pembahasan tindak pidana korupsi sifat serious crime harus dilakukan dengan cara extraordinary sehingga keadilan dapat ditegakkan secara terukur, efektif, terutama dalam penanganan kasus korupsi dengan skala megakorupsi layaknya Jiwasraya dan ASABRI," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x