“bagi kami, Edy diKartuMerah dng subyektivitas wasit. Gak masalah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan akan ‘bermain all out’ dengan pemain tersisa untuk melawan KKN.
“Kami tetap bermain all out dng pemain yg tersisa lawan KKN dan kebijakan asal2an,” pungkasnya.
Diketahui, Bang Edy ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian ‘tempat jin buang anak’.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, dirinya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, guna mencegah Bang Edy melarikan diri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikkan status Bang Edy dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.
Baca Juga: Arteria 'Biang Kerok', Tapi Elektabilitas PDIP Tertinggi di Jabar, Pengamat: Dia Bukan Elite Partai!
Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.