GALAMEDIA - Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman dituntut hukuman mati atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Munarman adalah orang paling berpengaruh di dalam FPI.
Tuntutan hukuman mati terhadap Munarman itu tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris," ucap JPU.
"Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI," lanjutnya.
Akademisi Cross Culture Intitute, Ali Syarief ikut angkat bicara soal hal itu. Ia nampak mengatakan sebuah sindiran.
"Jadi Ketua Umum, Imam Besarnya, pengaruhnya kecil?" katanya dilansir Galamedia dari akun twitter @alisyarief, Kamis 3 Februari 2022.
Sebelumnya, Refly Harun mengaku tak habis pikir dengan tuntutan hukuman mati oleh JPU.
Pasalnya, Pakar Hukum Tata Negara itu menilai sampai saat ini belum jelas kesalahan yang dilakukan Munarman.
Baca Juga: Viral! Video Perkelahian Pedagang Terjadi di Indonesia, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
Seolah kaget dengan kabar hukuman mati yang ditunjukan pada Munarman, Refly bahkan sampai mengucapkan takbir.
"Allahuakbar, tanpa jelas kesalahannya apa," ujarnya dilansir Galamedia dari saluran YouTube Refly Harun.
Meski begitu, Refly nampak mencoba untk membela Munarman.
Menurutnya, mantan Sekretaris FPI tersebut hanya sebatas menghadiri baiat.
"Hanya hadir baiat, tapi dia (Munarman) bilang 'emang saya suruh ngebom? Atau suruh bunuh?" katanya.
Seperti yang diketahui, Munarman sempat ditangkap oleh Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme.
Ia ditangkap di kediamannya, di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021.***