Penganggaran Formula E Dibongkar, DPRD Beberkan ke KPK, Prasetyo: Ada Apa Sih Kok Dipaksakan?

- 8 Februari 2022, 21:49 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi akui sudah memberikan dokumen kasus dugaan korupsi Formula E ke KPK.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi akui sudah memberikan dokumen kasus dugaan korupsi Formula E ke KPK. /Instagram.com/@prasetyoedmarsudi./

GALAMEDIA - Penganggaran penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta mulai dibongkar.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi membeberkan semuanya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Prasetyo dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang tengah diselidiki oleh KPK.

Baca Juga: Anggota Polri Anak Gubernur Kaltara Tewas Terbakar dalam Kecelakaan di Kawasan Senen Jakarta

Baca Juga: 11 Pemuda di Bandung Tewas, Konser Musik di Gedung AACC Picu Kepanikan Massal pada 9 Februari 2008

"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran dari pada Formula E," jelas Prasetyo usai dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.

Ia mengatakan DPRD DKI Jakarta telah menyetujui anggaran untuk penyelenggaraan Formula E pada 2019 lalu.

"Sekarang dilaksanakan, ada apa sih kok dipaksakan. Padahal 2019 tuh belum terjadi pandemi Covid-19 ya," tuturnya.

"Saya pikir ini terobosan dia (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mengesahkan lah adanya Formula E," lanjutnya, dikutip dari Antara.

Ia menyayangkan Formula E tetap digelar di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini.

Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Balikpapan Akhirnya Dihukum Mati? Cek Faktanya

Baca Juga: Tegur Kapolda Jateng dan Ganjar Pranowo Soal Kasus Wadas, Alissa Wahid: Benar-benar Rakyat Dianggap Kecil

"Tetapi tahun 2020 kan ada terjadi masalah besar, yaitu pandemi Covid-19. Tetapi dengan situasi kita sedang kekurangan pendapatan, ini memaksakan bahwa Formula E ini harus berjalan sampai hari ini," ungkap dia.

KPK membenarkan memintai keterangan Prasetyo soal penyelenggaraan Formula E.

"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Sebelumnya pada 4 November 2021, KPK membenarkan sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik terkait penyelenggaraan Formula E.

Baca Juga: Catat! Ini Waktu Paling Ideal untuk Tidur yang Dilakukan Rasulullah SAW

"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula-E di DKI Jakarta kepada KPK. Namun demikian, karena masih proses awal pengumpulan bahan keterangan maka materi penyelidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali saat itu.

Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga telah menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E kepada KPK pada 9 November 2021.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x