Pelapor Kasus Dana Hibah Kadin Jabar 'Disemprot' Pengacara, Banyak Data Berdasar Katanya dan Pesan Berantai

- 15 Februari 2022, 08:33 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 14 Februari 2022 malam./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 14 Februari 2022 malam./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Pelapor kasus dana hibah Kadin Jabar, Doni Mulyana 'disemprot' pengacara terdakwa karena dinilai tak menyampaikan data dengan benar.

Pengacara terdakwa Tatan Pria Sudjana menilai keterangan pelapor sekaligus saksi dalam kasus itu banyak berdasarkan katanya dan mengutip pesan berantai.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar dengan nilai Rp 1,7 miliar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 14 Februari 2022 petang hingga malam.

Seperti diketahui, dalam kasus ini mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa atas laporan Doni Mulyana yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Kadin Jabar.

Baca Juga: HERRY WIRAWAN Pemerkosa Santriwati Hari Ini Dengarkan Vonis Hakim, Akhirnya Dihukum Mati?

Doni Mulyana sempat menjadi bulan bulanan penasihat hukum Tatan pada sidang semalam.

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 14 Februari 2022 malam./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 14 Februari 2022 malam./Lucky M Lukman/Galamedia

Pasalnya, Doni dinilai pengacara banyak membeberkan data yang sumbernya tidak valid dan lebih banyak katanya. Doni juga mengambil sumber dari pesan berantai dan media.

Dalam sidang tersebut, terdakwa dihadirkan secara virtual sedangkan saksi dihadirkan langsung dipersidangan.

Penasihat hukum terdakwa Tatan, Rizky Rizgantara mengurai berita acara pemeriksaan (BAP). Isi BAP seputaran alasan Dony melaporkan perkara itu ke Kejaksaan.

Rizky melontarkan pertanyaan, maksud saksi dan tujuan mengapa menjadi pelapor.

"Lalu, saksi menjawab pertanyaan penyidik bahwa dana hibah, penggunaan dana hibah saya melihat tidak sesuai tujuan untuk UKM dan IKM, hanya dinikmati pengurus dan sekretariat Kadin. Ini saksi lihat proposal NPHD atau berdasarkan keterangan pesan berantai," tanya Rizki seraya membacakan isi BAP Dong.

Baca Juga: Sadis! Wanita Ini Menjadi Otak Pembunuhan Berencana di Ulujami, Alasannya Gara-Gara...

"Saya ketahui pesan berantai dan media," jawab Doni.

Doni juga dicecar berkaitan dengan BAP-nya yang menyebut bahwa penggunaan dana hibah Rp 1,7 miliar itu tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Dalam keterangannya, Doni mengaku tak melihat langsung, hanya mengetahui dari pihak lain.

"Itu saya mengetahuinya, saya tidak melihat berapa banyak UKM dan IKM yang merasakan manfaatnya dari bansos tersebut," kata Doni.

Selanjutnya Rizky menelisik lebih dalam dengan melontarkan pertanyaan dari mana tolak ukur mengatakan tidak melihat dan dirasakan manfaatnya.

"Kapan saudara melihat menilai periode NPHD berjalan atau selesai dan tadi menyampaikan diketahui dari keterangan media?" tanya Rizky.

Baca Juga: JYP Entertainment Umumkan Sebagian Promosi TWICE di AS Dibatalkan Karena Situasi Covid-19

"Ya jadi kan itu dinyatakan bahwa perjalanan untuk ke Korea dan Jepang," jawab Doni.

"Yang saksi lihat tidak sesuai NPHD itu bagaimana?" kembali Rizki bertanya.

"Detilnya tidak mengetahui tapi di antara pengurus saling memberitahukan," ujar Doni menjawab.

Doni juga ditanya mengenai isi dari NPHD antara Kadin Jabar dan Pemprov Jabar. Namun, dia mengaku tak mengetahui secara detail.

"Jadi saya pertama dari informasi sesama pengurus Kadin Jabar. Kemudian berita di media atas pernyataan Tatan. Kemudian termasuk pesan berantai di antara pengurus Kadin Jabar," kata Doni.

Dalam perkara ini, Tatan Pria Sudjana duduk sebagai terdakwa. Sebagaimana dakwaan, Tatan didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x