Lebih lanjut Ida Fauziyah kembali menekankan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah.
Dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.
"Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana," pungkasnya.***